Uang, Bank dan Penciptaan Uang

Rabu, 11 Mei 2011
Uang, Bank dan Penciptaan Uang

1. Uang


Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang diterima secara umum. Pengertian alat tukar (medium of exchange) adalah segala hal yang secara luas diterima dalam suatu masyarakat sebagai penukar barang atau jasa. Dengan demikian, komoditas-komoditas yang pernah dipakai seperti gerabah, jagung, gading dan lainnya adalah uang karena pada saat itu diterima secara umum dan dapat disebut uang jika benda tersebut berfungsi sebagai alat tukar dan berlaku secara umum. Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut : 
1. Harus diterima secara umum
2. Harus memiliki nilai relatif tinggi dibandingkan dengan beratnya. 
3. Harus bisa dipecah-pecah tanpa mengurangi nilainya. 
4. Tidak mudah dipalsukan dan 

2.  Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

3. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

4. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

0 komentar:

Posting Komentar